Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :
- Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
- Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).
thx agnes !!!!
jiahhh. maenn ambill tugasss gratisss nih. dasarr π
ss infoxx mdh mdahan berguna dan dapat di mengrti t
hehehhee :))
huahahhaha..ga nyangka nyari tugas kwn ktemunya disini juga..ahhahaha..thanks yaa…
hehohoho. misa-misa yaya ^^
mbak agnes, di Tahap Penerimaan itu sama kayak Tahap persetujuan Parleman nggak (The Approval of Parlement) ?
sepertinya ga deh. soalnya penerimaan berarti hanya menerima apa yang telah disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
sedangkan tahap persetujuan parlemen itu masih mencari suatu keputusan yang harus disetujui terlebih dahulu. kayaknya gitu dehh
ouhhhh..begono toh… makasih ya mbak…hehehehe π
yaa..sama2 π
thx juga udah mau visit blog ini π
tahap pengumumannya kog gag ada ?????????????
hhmm…ntar deh π
mba ,
perjanjian internasional in ,
Kayaq perjanjian bilateral & multilateral ya mba ?
hhmm… mgkn
, perj,. bilateral dan multi lateral itu bagian2 dri perjanjian internasional……….
d bls y mba’
Thx π
makasih y atas informasi
sama-sama (:
ehm….
capek nulisny…
tugasny banyak amat…
di copas, trs di print aja π
mbak punya video perjanjian internasional ga ?
ga punya π¦
….ehmmm. Komentar pwAan yeach ?
wahhh
baguss nih …
tapi sayang kurang lengkap ////
hahahaha
oh ya?? klo krg lgkp, blh ga update/comment yg lgkpnya.
biar sekalian aku lengkapi!
klo ratifikasi dan aksesi msk tahap mana?
Ehm,,komplit banget,,
tapi kok panjang bgt,jadi mals nulisnya,
hehe, diringkas ajah π
thankz wat info’x….
sama2 π
terimakasih banyak ya π tugas tentang tahap-tahap perjanjian internasional nya akhirnya selesai juga π makasih banyak ka ^^
urwell π
wahh.. trimaksaih banyak, tugasku juga bisa terkerjakan akhirnya.
sama-sama π
thx ness π
terimakasih kak agnes udah bantu tugasnya hehe ^^
sama2. ini juga tugasku dulu kq π heheh
Mbak, izn sedot y ..
π
π
Wahhhhhhhhhh….
Trnta tgas yg d cri slma seminggu ada d sni rupana…
Makasih kk utk info na..
Tugas skolah jdi selesai.
Mau d ctat kok pnjng kli yaaa..
Aq bleh nyontek yaa..
Merci..
tq kk
ngomong” ada musik’a
seru”!!
thx,.hehehe
bisa kasih tau cara masukin lagu ke blog?
kalau kaya Negosiasi, Signature sama Ratification itu maksudnya?
apakah masuk ke tahap-tahap perjanjian Internasiaonal?
terima kasih saya dapat terbantu dalam tugas
from bahtra