Pengantar ::
Dalam Menentukan kewarganegaraan seseorang, ada dua asas kewarganegaraa yang digunakan. Asas kewarganegaraan adalah dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga Negara. Setiap Negara mempunyai kebebasan untuk menentukana asas kewarganegaraan yang hendak digunakan.
Dari segi kelahiran, ada dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Asas ius soli berasal dari bahasa Latin. Ius berarti ‘hukum’, ‘dalil’, atau ‘pedoman’. Soli (berasal dari solum) yang berarti ‘negeri’, ‘tanah’, atau ‘daerah’. Jadi ius soli berarti ‘kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya’. Hal ini berarti siapapun yang lahir di suatu Negara yang menganut ius soli ini akan menjadi warga Negara, walaupun orang tuanya adalah warga Negara asing.
Sementara itu, sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti ‘darah’,atau ‘keturunan’. Jadi ius sanguinis berarti ‘kewarganegaraan seseorang ditentukan dari keturunannya atau orang tuanya’. Hal itu berarti bahwa semua keturunan dari warga Negara yang menganut ius sanguinis akan juga menjadi warga Negara tanpa memandang dimana tempat kelahirannya.
Selain kedua asas yang digunakan di atas, ada juga dua asas yang digunakan dari segi asas perkawinan. Yaitu: Asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Tetapi pada umumnya, asas yang digunakan di berbagai Negara ialah Asas ius soli dan ius sanguinis.
Jawaban ::
Penyebab terjadinya seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride) atau mempunyai kewarganegaraan ganda (Bipatride) ialah : Penerapan asas ius soli dengan ius sanguinis secara kaku, tidak dapat dihindarkan adanya status aptride dan bipatride. Walaupun ada yang menitik beratkan pada penggunaan asas ius sanguinis, ada pula yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asa ius soli. Penggunaan kedua asas ini secara simultan itu mempunyai tujuan agar status apatride dan bipatride, maupun multipatride (kewarganegaraan banyak) dapat dihindari. Artinya, apabila ada seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih menitikberatkan oleh Negara bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan dari Negara tersebut berdasarkan asas yang lain.
Contoh Apatride : Seorang anak dari orang tua warga Negara X yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis tidak memperoleh kewarganegaraan baik Negara X (KArena tidak lahir disana) maupun kewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut). AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan (Aptride)
Contoh Bipatride : seorang keturunan bangsa Y (ius sanguinis) lahir di Negara X (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Y maka dianggap sebgai warga Negara Y. akan tetapi, Negara X juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda.
Kewarganegaraan Indonesia juga menggunakan asas ius soli ataupu n ius sanguinis secara simultan untuk menghindari adanya status apatride maupun bipatride. Bahkan status bipatride untuk waktu tertentu tidak dapat dihindari. Misalnya, anak WNI yang lahir di Negara berdasarkan ius soli, oranng tuanya menyatakan mempertahankan status kewarganegaraan anak tersebut sehingga sampai usia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, Indonesia lebih mempertegas sistem dan status kewarganegaraan sebagaimana dicantum dalam UU No. 12 TAhun 2006 tentang kewarganegaraan.
Saya sangat suka dengan tulisan ini, terimakasih….
Hal di atas membantu saya dlm menyelesaikan tugas kuliah saya ^_^
thank’u 🙂
makasiiiiiiiiiiiiiiihhhhhhhhhhhhh :*